Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin (20/01/21) merubah penggolongan, pembatasan, dan kategori untuk 30 item obat yang tertuang dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia (PMK/Permenkes) No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.
Menurut permenkes tersebut, perubahan dilakukan dengan menimbang penjaminan keselamatan pasien dan melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sehingga perlu adanya penyusunan perubahan, penggolongan, pembatasan, dan kategori obat berdasarkan risiko keamanan dan manfaatnya.
Selain itu, perubahan ini juga menimbang bahwa Keputusan Menteri Kesehatan No. 925/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.1, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1527/Menkes/SK/XII/1997 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.2, dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1175/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.3, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan hukum, dan kebijakan nasional saat ini.
Peraturan Menteri ini akan mulai diberlakukan pada saat tanggal diundangkan, yaitu 20 Januari 2021, dan pada saat itu obat yang telah disetujui pendaftarannya sesuai dengan penggolongan dan pembatasan obat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Berikut adalah daftar obat yang mengalami perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategorinya :
1. Perubahan Penggolongan Obat
No | Nama Generik Obat | Golongan Semula | Golongan Baru | Pembatasan |
---|---|---|---|---|
1 | Terbinafine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk kulit Kadar ≤ 1% kemasan tidak lebih dari tube 10g |
2 | Famotidine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul |
3 | Diclofenac diethylamine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal, kadar ≤1% |
4 | Selenium Sulfide | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk ketombe Kadar >1% an tidak lebih 2,5% |
5 | Piroxicam | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal, kadar ≤ 0,5% |
6 | N-Acetylcysteine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sediaan oral, kadar ≤ 200 mg per takaran |
7 | Bifonazole | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur Kadar ≤ 1 %, kemasan tidak lebih dari tube 15 g & botol 15 ml |
8 | Cetirizine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
9 | Loratadine | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet kapsul kadar ≤ 10 mg kemasan tidak lebih dari 10 tablet kapsul Sirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
10 | Fexofenadine HCL | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Tablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun |
11 | Tolnaftate | Obat Keras | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 1% |
12 | Lidocaine | Obat Bebas Terbatas | Obat Keras | - |
13 | Benzocaine | Obat Bebas Terbatas | Obat Keras | - |
2. Perubahan Pembatasan Obat
No | Nama Generik Obat | Golongan | Pembatasan |
---|---|---|---|
1 | Bromhexine | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 4 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
2 | Diphenhydramine | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 12,5/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
3 | Docusate Sodium | Obat Bebas | Sediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul. Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas. Tetes telinga: Kadar ≤ 0,5% Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turut Tidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga) |
4 | Ibuprofen | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 100 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml |
5 | Mebendazole | Obat Bebas Terbatas | Tablet, kapsul ≤ 500 mg Sirup, suspensi ≤ 100 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml |
6 | Ketoconazole | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2% |
7 | Tioconazole | Obat Bebas Terbatas | Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤ 2% |
8 | Benzoyl peroxide | Obat Bebas Terbatas | Sedian topikal untuk acne (jerawat) Kadar ≤ 10%, kemasan tidak lebih dari tube 5 g |
9 | Dexpanthenol - | Obat Bebas Terbatas | Sediaan topikal untuk kulit, kadar ≤ 5% |
10 | Ranitidine | Obat Bebas Terbatas | Tablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet Sirup ≤ 75 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun |
11 | Triprolidine | Obat Bebas Terbatas | Kombinasi triprolidine dan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran |
12 | Dexbrompheniramine Maleate | Obat Bebas Terbatas | Tablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet Sirup ≤ 2 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml. |
13 | Theophylline | Obat Bebas Terbatas | Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg per tablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet. |
14 | Aminophylline | Obat Bebas Terbatas | Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg per tablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet. |
3. Perubahan Kategori Obat
No | Zat Aktif | Kategori | Kategori Baru |
---|---|---|---|
1 | Vitamin E | Obat Bebas Terbatas | Suplemen Kesehatan |
2 | Cetrimide | Obat Bebas Terbatas | Alkes/PKRT |
3 | Chlorhexidin | Obat Bebas | Alkes/PKRT |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 925/MENKES/PER/X/1993 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.1 sepanjang mengatur selain obat Oxymetazoline, Hexetidine, Benzoxonium, dan Choline Theophyllinate,
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
-
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1527/Men.Kes/SK/XII/1997 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.2 sepanjang mengatur selain obat Crotamiton, dan
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1175/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No.3, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber:
-
- PERMENKES RI No. 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat